FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENGHINDARAN PAJAK

Main Article Content

Nanda Eka Murwaningtyas

Abstract

Wajib pajak pasti menginginkan pembayaran pajak yang kecil, sedangkan pemerintah menginginkan penerimaan pajak yang besar. Dalam melakukan manajemen pajak dapat berupa tindakan legal maupun ilegal menurut undang-undang. Tindakan legal disebut penghindaran pajak, sedangkan tindakan ilegal disebut dengan penggelapan pajak. Penghindaran pajak merupakan sebuah teknik yang digunakan oleh perusahaan dalam meminimalisasi beban pajak yang ditanggung tanpa harus melanggar peraturan perpajakan maupun undang-undang yang berlaku (legal). Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penghindaran pajak, tanggung jawab sosial perusahaan, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal. Penelitian ini juga bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh tanggung jawab sosial, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal terhadap penghindaran pajak perusahaan pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2017 secara simultan dan parsial. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2017. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yang menjadi salah satu bagian dari nonprobability sampling sehingga memperoleh sampel sebanyak 81 perusahaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif menggunakan perhitungan statistik deskriptif dengan metode analisis regresi data panel.  Hasil pengujian yang diperoleh dari penelitian ini, secara simultan menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Secara parsial, tanggung jawab sosial perusahaan, umur perusahaan, kompensasi rugi fiskal memiliki pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak, dan profitabilitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.


 

Article Details

Section
Articles

References

Cahyanti, I.S., Muhsin., Suharto, B. (2017). Profitabilitas, Leverage, Likuiditas, dan Tax Avoidance Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di JII. Jurnal Ekubis 2 (1): 2541-1950.
Dewi, S. S., dan Priyadi, M. P. (2013). Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Corporate Social Responsibility Disclosure Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi 2 (3): 2548-5024.
Dewinta, I. A., dan Setiawan, P. E. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Pertumbuhan Penjualan terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 14 (3): 2302-8556.
Hery. (2016). Analisis Laporan Keuangan. Bandung: Grasindo
Khairunisa, K., Hapsari, D. W., dan Aminah, W. (2017). Pengaruh Kualitas Audit, Corporate Social Responsibility, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer 9 (1): 2088-5091.
Kurniasih, T., dan Sari, M. R. (2013). Pengaruh Return on Assets (ROA), Leverage, Corporate Governance, Ukuran Perusahaan dan Kompensasi Rugi Fiskal terhadap Tax Avoidance. Buletin Studi Ekonomi 18 (1): 1410-4628.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Ofset.
Pohan, A. C. (2016). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak & Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sari, D. K., dan Martani, D. (2010). Karakteristik Kepemilikan Perusahaan, Corporate Governace, dan Tindakan Pajak Agresif. Simposium Nasional Akuntansi XIII.
Sugiharto. (2014). Prahara Pajak Raja Otomotif. Tersedia: https://investigasitempo.co/. [24 September 2018].
Untung, B. (2014). CSR dalam Dunia Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset.