The Effect of Balancing Funds and Tobacco Excise Revenue Sharing Funds (DBH CHT) on Regional Expenditure Budget in West Nusa Tenggara Province
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to analyze the effect of balancing funds and tobacco excise revenue sharing funds (DBH CHT). The method in this study uses a quantitative research method. The sample of this study was 10 regencies/cities in West Nusa Tenggara, by analyzing the regional revenue and expenditure budget for the 2020-2024 period. The analysis in this study is Partial Least Square (PLS). The results of the study indicate that balancing funds have an influence and are significant to the regional government spending budget. tobacco excise revenue sharing funds (DBH CHT) do not have an influence and are significant to the regional government spending budget. The Balancing Fund and Tobacco Excise Revenue Sharing Fund (DBH CHT) play an important role in supporting the Regional Budget (APBD). The Balancing Fund aims to reduce the fiscal gap between the central and regional governments, while DBH CHT specifically assists regions in financing strategic sectors such as health, law enforcement, and public welfare, especially those related to the tobacco industry. The presence of these funds strengthens regional fiscal capacity, encourages equitable development, and improves the quality of public services at the regional level.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Dikson, H., Yovinus, Y., & Fauzi, L. M. (2024). Peran Pemerintah Daerah Dalam Perimbangan Keuangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Minyak Dan Gas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Di Provinsi Riau. Jurnal Prinsip: Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(1).
Fahmi, F. M. (2022). Analisis Pengaruh Dana Perimbangan Terhadap Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. Universitas Islam Negeri Walisongo.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. Edisi 1. Cetakan ke-12. Yogyakarta: BPFE.
Kementerian Dalam Negeri RI. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.
Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kustianingsih N, dan Abdul Kahar M (2018). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (Dau), Dana Alokasi Khusus (Dak) Terhadap Tingkat Kemandirian Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Di Provinsi Sulawesi Tengah. Katalogis. 6(6):82–91.
Malau, P. L., Manik, D. V., Tobing, W. S. L., & Pulungan, W. R. (2023). Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Provinsi Sumatra Utara. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, 3(3), 421-431.
Oates, W. E. (1999). An essay on fiscal federalism. J Econ Lit. 37(3).
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2023). Laporan Realisasi APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022. Mataram: Biro Keuangan Daerah Provinsi NTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran RI Tahun 2007, No. 39. Sekretariat Negara. Jakarta.
Sari, G. Y. A. D., Kepramareni, P., dan Novitasi, N. L. G. (2017). Anggaran Terhadap Alokasi Belanja Modal Kabupaten/Kota Se-Bali. J KRISNA Kumpul Ris Akunt [Internet]. 9(1):15–29. Available from: https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/krisna
Setiawan S. R., dan Pangestoeti, W. (2024). Menganalisis Balanced Budget (Dana Perimbangan).2(1):28–32.
Sidik, M. (2002). Optimalisasi Pajak daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kemempuan Keuangan Daerah.”. Makalah dalam acara orasi ilmiah dengan tema “Strategi Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Penggalian Potensi Daerah dalam Rangka Otonomi Daer. Bandung: STIA LAN.
Sugiyono (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV.
Undang-Undang Nomor 22 tahun. (1999). tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang No. 33 Tahun 2004. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wirawati, N. G. P. (2021) Alokasi Belanja Rutin dan Belanja Modal pada Indeks Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2015-2017 Petrus Kakadir1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Indonesia. E-Jurnal Akuntansi, 31(9), 2195-2212.
Zahrotunisa, A. A. (2021). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Dan Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Daerah Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali Periode 2016-2019.